BAGIAN PERENCANAAN DAN KERJASAMA

Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan
perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan
informasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksaaaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
    dan anggaran;
  3. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
  4. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan pengelolaan dan layanan informasi dan
    komunikasi.

(Berdasarkan OTK Universitas Pendidikan Ganesha no. 10 tahun 2023)