Sesuai dengan Organisasi dan Tata Kelola Universitas Pendidikan Ganesha, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia Nomor 14 Tahun 2016

Pasal 26;  Bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan Undiksha dalam hal ini LAKIP.